Ariyo Bimmo Soroti Pencegahan Akses Produk Tembakau Bagi Anak

Ariyo Bimmo Soroti Pencegahan Akses Produk Tembakau Bagi Anak
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) yang juga pengamat hukum Ariyo Bimmo menyatakan dukungannya atas upaya pemerintah dan pihak terkait dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pencegahan akses produk olahan tembakau bagi anak.

Terlebih, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Pasalnya, prevalensi merokok penduduk di bawah usia 18 tahun tercatat berkisar di angka 9,1 persen.

Ariyo menambahkan upaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“PP ini sudah sangat jelas melarang anak di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli, dan mengonsumsi produk tembakau. Ini termasuk tidak boleh meminta anak-anak untuk membelikan rokok,” kata Ariyo.

Meski begitu, Ariyo menyadari butuh sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lewat edukasi dan sosialisi lebih lanjut.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah dalam menekan angka perokok anak di Indonesia.

Ariyo menjelaskan, setiap elemen dari pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menanggulangi isu penggunaan produk tembakau oleh anak, namun pengetahuan awal perlu dibekali oleh orang tua.

“Langkah dasar yang paling efektif untuk melindungi anak dalam mengakses produk tembakau perlu datang dari lingkungan terdekatnya yaitu keluarga,” tutur Ariyo.

Permasalahan perokok anak di Indonesia merupakan isu mendesak yang perlu penanganan serius, hal ini juga menjadi sorotan ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News