Arjuna Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bilang Begini

Arjuna Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bilang Begini
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa diadang polisi dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun

Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba. (boi/harianmuba.com)

Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News