Arjuna Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bilang Begini

jpnn.com, SEKAYU - Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
“Kemarin, tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan Kamis (21/10),” ujar Kasi Pidum Habibi, S.H, Jumat (22/10).
Habibi menjelaskan JPU menyatakan terdakwa Arjuna bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dengan berat 10 kilogram.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Arjuna dengan Pidana mati,” tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.
Sementara, kuasa hukum terdakwa yakni Nuri Hartoyo, S.H mengatakan pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
“Akan tetapi, sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum. Saya ajukan pleidoi pada persidangan selanjutnya. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.
Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.
Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas