Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati

jpnn.com, MEDAN - Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram, Arjuna Faddli Sinaga (32) divonis mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan terdakwa Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Pihaknya menyatakan, terdakwa Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga pidana mati," tegas JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Dia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ujar JPU Septian.
Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata Hakim Vera.
Warga Deli Serdang, Sumatera Utara, Arjuna Faddli Sinaga (32) divonis mati oleh JPU Kejari Medan.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol