Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat

jpnn.com - MEDAN - Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Arjuna merupakan terdakwa kasus narkoba. Dia disebut sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga pidana mati," ujar JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12).
JPU menilai perbuatan terdakwa Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Pihaknya menyatakan terdakwa Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ucap JPU Septian.
Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
Terdakwa Arjuna Sinaga dituntut Kejaksaan Negeri Medan dengan hukuman mati, kasusnya cukup berat.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati