Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:07 WIB

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution).
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Septian Napitupulu. (Antara/jpnn)
Terdakwa Arjuna Sinaga dituntut Kejaksaan Negeri Medan dengan hukuman mati, kasusnya cukup berat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH