Arman Depari Minta Hakim Vonis Mati Brigadir Rapi Rahmat

Arman Depari Minta Hakim Vonis Mati Brigadir Rapi Rahmat
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (dua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ekstasi hasil tangkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Pekanbaru, Riau, Rabu (19/2). FOTO: ANTARA/Rony M

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat sindikat narkoba internasional diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari tampak begitu kesal dengan adanya polisi yang terlibat peredaran narkoba.

Arman bahkan meminta kepada hakim agar oknum anggota polisi berpangkat Brigadir itu dihukum mati, menyusul barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat besar, berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 ekstasi.

"Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia," kata Arman dalam keterangan persnya di Kantor BNN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu.

Brigadir Rapi Rahmat, oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Rupat ditangkap bersama tiga pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin (17/2) malam.

Arman langsung memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China hijau serta enam bungkus besar ekstasi.

Arman mengatakan bahwa Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Pria dengan ciri khas rambut berkucir itu mengatakan Rapi diduga telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba.

Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp100 juta dan yang kedua ini dijanjikan Rp150 juta.

Seorang oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat sindikat narkoba internasional diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News