Aroma Korupsi di Kawasan Karebosi
Selasa, 04 September 2012 – 03:43 WIB
Seandainya, jika kemudian fakta hukumnya menyebutkan hak pengelolaan lahan (HPL) memang tidak ada, maka pastilah itu tidak boleh dikelola. Bahkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga sekalipun. Dengan begitu, hal ini justru bisa menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Dugaan korupsi timbul bila terdapat unsur, merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Kalau kemudian atas kerjasama ini ada yang diuntungkan dan menjadi kaya maka bisa terindikasi korupsilah," paparnya, kepada FAJAR (JPNN Group).
Terpisah, Koordinator Anti Corruption Committee Sulsel, Abdul Muthalib, menambahkan, sejak awal saat masih memimpin LBH Makassar pihaknya telah melihat adanya beberapa penyimpangan dalam proses pembangunan karebosi. Bahkan, indikasi-indikasi penyimpangan itu dimasukkan dalam gugatan citizen lawsuit yang diajukan ke pangadilan.
Poin-poin yang dimasukkan dalam gugatan itu diantaranya, pihaknya menganggap karebosi merupakan ruang publik. Dikarenakan itu merupakan wilayah publik maka tidak dapat dibatasi (aksesnya). Kedua, terkait dengan syarat. Mulai dari amdal (analisi dampak lingkungan). Termasuk HPL yang tidak ada, dan bebrapa lainnya.
MAKASSAR - Aroma adanya korupsi terkait komersialisasi lapangan Karebosi. Indikasi dugaan korupsi itu akan muncul jika fakta hukum mengatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau