Arseto Pariadji Diperkarakan soal Undangan Mantu Jokowi

Arseto Pariadji Diperkarakan soal Undangan Mantu Jokowi
Arseto Pariadji. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Arseto Pariadji akhirnya dilaporkan relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal undangan mantu Jokowi yang dijual sebesar Rp 25 juta.

Pernyataan itu sempat viral di media sosial. Karena Arseto telah menuduh pendukung Jokowi menjual undangan resepsi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan harga Rp 25 juta.

Untuk itu, Ketum DPP Joman Immanuel Ebenezer menantang Arseto untuk membuktikan pernyataannya tersebut.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018.

Adapun pasal yang disangkakan ke terlapor yakni Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan video itu kami merasa tidak nyaman. Maka kami melaporkan Arseto, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3).

Sementara Effendi Simanjuntak selaku kuasa hukum Immanuel menjelaskan video berdurasi 59 detik itu juga diunggah di akun facebook Arseto hingga viral.

Apalagi terlapor menambahkan kalimat bahwa relawan dan Jokowi sama-sama koruptor.

Pariadji akhirnya dilaporkan relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman) ke polisi terkait pernyataannya soal undangan mantu Jokowi yang dijual sebesar Rp 25 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News