Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak.
Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. Prof Romli, demikian karib dia disapa, adalah Arsitek KPK, sosok yang membidani UU KPK dan pembentukan KPK.
Prof Romli menyesalkan apa yang sudah menjadi keputusan KPK terkait status BG. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang benar.
"KPK bilang punya alat bukti yang cukup. Tapi menurut saya prosedurnya tidak tepat, karena SOP-nya tidak dijalankan, tak jelas dan tak terbuka,” kata Prof Romli kepada wartawan, Jumat (30/1) malam.
Penetapan tersangka Komjen BG, kata Prof Romli, terlalu terburu-buru. "Tak seperti kasus lain yang ditangani KPK, dimana butuh waktu pemeriksaan satu, dua minggu. Bahkan lebih," ujarnya.
Prof Romli juga mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komjen BG. Diakuinya, dia meragukan keabsahannya.
"Penetapan BG itu sprindiknya diteken berapa orang? Kan harusnya lima, harus lengkap. Kalau cuma empat atau kurang, berarti cacat hukum,” tandasnya.
Hal itu dikatakan Romli mengingat saat ini KPK hanya memiliki empat komisioner, yaitu Abraham Samad selaku Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sedangkan Busyro Muqoddas baru saja habis masa jabatannya.
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?