Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
Jumat, 30 Januari 2015 – 21:37 WIB
Prof Romli meragukan, penetapan tersangka BG yang hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK tak sesuai dengan azas kolektif seperti tercantum dalam Undang Undang KPK Nomor 30 tahun 2002. (adk/jpnn)
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya