Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum

Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
Romli Atmasasmita. Foto: istimewa

Prof Romli meragukan, penetapan tersangka BG yang hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK tak sesuai dengan azas kolektif seperti tercantum dalam Undang Undang KPK Nomor 30 tahun 2002. (adk/jpnn)


JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News