Arsul Sani: Percayalah, Semua di DPR Tidak Ingin KPK Lemah

Arsul Sani: Percayalah, Semua di DPR Tidak Ingin KPK Lemah
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan hak setiap anggota dewan untuk mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), harus dihormati. Bagaimana pun, dewan juga tidak ingin posisi lembaga antirasuah itu lemah.

"Karena ini sangat sensitif, pasti menimbulkan reaksi. Saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tetapi percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah," kata Arsul di Komppleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Timbulkan Polemik Baru, Ini 6 Poin Revisi UU KPK Usulan DPR

Politikus asal Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa usulan revisi UU KPK menjadi hak inisiatif DPR, merupakan kelanjutan dari rencana tahun 2017 yang ditunda oleh parlemen dan pemerintah, bukan menghapuskan rencana revisi tersebut.

Oleh karena itu, Arsul menyatakan bahwa hak dewan yang diputuskan paripurna untuk merevisi UU KPK ini, harus dihormati. Sebab, perubahan terhadap UU tersebut bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.

"Tentu kami semua harus menghormati karena memang haknya, bahkan setiap orang perorangan anggota DPR untuk mengajukan sebuah RUU itu memang diatur di dalam UU MD3," tambah Arsul. (fat/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan hak setiap anggota dewan untuk mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News