Sesalkan Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK

Sesalkan Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali sikap DPR RI yang tidak melibatkan lembaga antirasuah tersebut dalam Revisi Undang-undang atau Revisi UU KPK

Hal ini disampaikan menyusul adanya agenda rapat paripurna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana Revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

BACA JUGA : PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas

Di sisi lain, Febri mengaku saat ini KPK belum membutuhkan pembaharuan aturan untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Menurut dia, aturan tentang pemberantasan korupsi yang saat ini masih relevan.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," jelas dia.

BACA JUGA : DPR Resmi Hentikan Pembahasan Revisi RUU KPK

Oleh karena itu, kata Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden.

Akan diadakan agenda rapat paripurna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap Revisi UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News