Arsyad Belajar Cara Meracuni Orang, Singgah ke Jalan Surabaya, Hal Mengerikan Terjadi

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah dan abang kandungnya, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan kasus pembunuhan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Lestari di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (11/2).
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Hendra Utama.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa Sri.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Dikutip dalam dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Medan, pada 28 Agustus 2021.
Ternyata 2 bulan sebelum kejadian terdakwa sempat bertengkar dengan abangnya, Rizki Sarbani (21).
Arsad belajar cara meracuni orang dari internet, setelah itu membeli pisau dan pergi ke Jalan Surabaya, bikin merinding.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan