ART Curi Uang Majikan Rp 120 Juta, Begini Modusnya

jpnn.com - Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial MA ditangkap Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). ART itu ditangkap karena mencuri uang majikannya, Rp120 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap mengatakan ART ditangkap di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9) sore.
Awal menjelaskan kejadian berawal saat anak majikan menanyakan kepada korban di mana buku tabungan, karena sudah lama tidak dicetak.
Lalu, korban atau majikan itu menyebut bahwa buku tabungan berada di dalam kantong plastik di atas rak buku.
Namun, saat sang anak melihat di tempat yang dimaksud, ternyata buku itu sudah tidak ada lagi.
Dia menambahkan pada keesokan harinya, korban pergi ke BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang.
Selanjutnya, saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening miliknya pada bank tersebut.
Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp 120 juta.
Seorang ART di Tanjungpinang, Kepri, ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya sebesar Rp 120 juta. Begini modusnya.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?