ART Menduga Terjadi Pelanggaran POJK di BPD Sulteng
"Ini perlu ditelusuri semuanya, dahulu pernah ada teguran oleh OJK dalam terkait persoalan operasional perbankan, tetapi pihak BPD Sulteng tidak mengindahkan teguran tersebut," tutur ART.
Dia pun mengingatkan kembali bahwa POJK melarang direktur merangkap jabatan dalam internal struktural.
"Tentunya berbicara fungsi kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2017, sudah sangat jelas melanggar," ujarnya.
Oleh karena itu, ART ,mendorong aparat penegak hukum perlu menelusuri penggunaan anggaran di bank daerah tersebut.
"Kejaksaan perlu menelusuri penggunaan anggaran operasional perbankan terhadap BPD Sulteng secara legalitas keabsahannya selama hampir dua tahun ini," ujar Abdul Rachman Thaha. (fat/jpnn)
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menduga ada pelanggaran POJK terkait jabatan dirut BPD Sulteng yang dijabat Plt. Dia minta kejaksaan bertindak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia