Arteria Dahlan Menyodok Kajati Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia

Arteria Dahlan Menyodok Kajati Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia
Kepala Badan Bahasa, Kemendibudristek, E. Aminudin Aziz, menanggapi polemik pernyataan Arteria Dahlan soal seorang Kajati menggunakan Bahsa Sunda saat rapat. Foto: Humas Kemendikbudristek

Tidak pernah ada pembicaraan yang bebas 100 persen dari kemungkinan adanya percampuran istilah bahasa. 

"Jadi, tidak ada yang betul-betul murni," ucapnya.

Dia mengatakan penggunaan bahasa Indonesia yang betul-betul full akan sangat jarang. Orang pasti akan mencampurkan bahasa daerah atau asing saat berkomunikasi.

Aminudin mengaku tidak tahu persis seberapa banyak Kajati yang disorot Arteria Dahlan itu menggunakan bahasa Sunda sampai ada desakan agar dicopot dari jabatannya.

"Itu bukan urusan pidana sehingga kurang relevan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, mencampurkan dua bahasa dalam konteks tertentu kadang-kadang tidak bisa dihindari.

Misalnya orang bicara tentang hukum, ada kata inkracht. Kata inkracht berasal dari bahasa Belanda. 

"Jadi, bukan pidana," ujarnya lagi.

Pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kajati menggunakan bahasa Sunda jadi polemik, berikut ini aturan penggunaan Bahasa Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News