Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi

"Jika mereka tidak mau revisi, harus ada sebagian rakyat yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dia menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR". (mcr8/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ujang Komarudin menyebut UU MD3 perlu direvisi setelah polisi menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapan soal bahasa Sunda.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?