Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin merespons kasus ucapan Anggota DPR RI Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.
Diketahui, kasus Arteria Dahlan itu tidak bisa dilanjutkan lantaran terhalang UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
"UU MD3 itu dibuat memang untuk melindungi kasus hukum para anggota DPR yang bermasalah agar mereka sulit tersentuh hukum," kata Ujang kepada JPNN.com, Sabtu (5/2).
Ujang bahkan menyatakan anggota DPR RI membuat undang-undang untuk melindungi diri sendiri.
"Itulah sulitnya punya pejabat yang tidak punya jiwa negarawan. Urusannya hanya amankan dirinya sendiri," lanjutnya.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu juga menyatakan UU MD3 tersebut tentu melukai rakyat Indonesia, karena tidak ada persamaan hukum dan tidak ada keadilan.
"Jika rakyat terkena masalah hukum langsung ditangkap, sedangkan jika mereka (anggota DPR, red) yang bermasalah, untuk diperiksa penegak hukum pun perlu izin presiden," ucap Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu juga menegaskan UU MD3 itu perlu direvisi oleh DPR.
Ujang Komarudin menyebut UU MD3 perlu direvisi setelah polisi menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapan soal bahasa Sunda.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu