Polisi: Arteria Dahlan tidak Dapat Dipidana 

Polisi: Arteria Dahlan tidak Dapat Dipidana 
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). 

Dia menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

"Berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2). 

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu, perwira menengah Polri ini mengatakan salah satu kesimpulan lain ialah pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Dia menambahkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Pasal 224 UU MD3, sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News