Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan

Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan perkembangan kasus Arteria Dahlan dikantornya, Jumat (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara soal Anggota DPR Arteria Dahlan yang dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal 'Kajati berbahasa Sunda'.

Pasalnya, ucapan tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.

Kombes Zulpan menyampaikan Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setelah pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro melakukan gelar dengan melibatkan ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2).

Arteria tidak bisa dipidana berdasar kententuan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam Pasal 1 pada UU tersebut disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar perihal fungsi serta wewenang dan tugasnya.

Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara perihal kasus ujaran kebencian yang dilaporkan terhadap Anggota DPR Arteria Dahlan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News