Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan

Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan perkembangan kasus Arteria Dahlan dikantornya, Jumat (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.

Pada Pasal 2 juga disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan maupun kegiatan di dalam rapat atau pun di luar yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu juga membeberkan keterangan ahli bahasa perihal pernyataan politikus PDIP tersebut.

Zulpan menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebab, jelas Zulpan, konteks pernyataan Arteria Dahlan, yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

Berdasar keterangan ahli hukum bidang ITE, lanjut dia, penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana karena bukan Arteria yang mentransmisikan.

"Pendapat dari saudari Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Endra Zulpan.

Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara perihal kasus ujaran kebencian yang dilaporkan terhadap Anggota DPR Arteria Dahlan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News