Arteria: Pemberatan Pidana Wajib Diberikan Kepada Irjen Teddy

Arteria: Pemberatan Pidana Wajib Diberikan Kepada Irjen Teddy
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba," ujar Listyo di Mabes Porli, Jumat (14/10).

"Saat itu diamankan tiga warga sipil," ujar Listyo.

Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut.

Ternyata mengarah kepada polisi berpangkat bripka dan kompol dengan jabatan kapolsek.

"Saya minta terus kembangkan dan kemudian mengarah kepada personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ucap Listyo.

Menurut Listyo, dari situlah terungkap keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk pemeriksaan," ujar Listyo.

Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan hasil gelar perkara pagi tadi menyatakan Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar.

Arteria Dahlan menyebut Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bisa terkena pemberatan pidana apabila terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News