Arteria: Pemberatan Pidana Wajib Diberikan Kepada Irjen Teddy

Arteria: Pemberatan Pidana Wajib Diberikan Kepada Irjen Teddy
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa bisa terkena pemberatan pidana apabila terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya pikir pemberatan pidana wajib diberikan kepada Pak Teddy Minahasa," ucap legislator Fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (14/10).

Menurut Arteria, KUHP sudah mengatur soal pemberatan pidana terhadap Irjen Teddy apabila terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkoba.

Hal itu lantaran Irjen Teddy berstatus anggota kepolisian yang seharusnya melaksanakan tugas sesuai hukum.

"Dia (Irjen Teddy, red) justru menyimpang daripada kewajiban. Hukumnya itu tambahan sepertiga," ujar Arteria.

Dia mengatakan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Irjen Teddy di kasus peredaran narkoba tidak berhenti ke sosok alumnus Akpol 1993 itu.

"Dalam pengertian, menjadikan kasus Teddy Minahasa ini sebagai pintu masuk untuk membongkar peta gelap peredaran narkoba yang ada di Indonesia," tegas Arteria.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terungkapnya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa bermula dari pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya.

Arteria Dahlan menyebut Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bisa terkena pemberatan pidana apabila terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News