Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK
Jumat, 12 Februari 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menyebutkan memiliki data lengkap soal dugaan adanya mafia atau makelar kasus (markus) di tubuh KPK. Siapa pelapornya akhirnya diketahui. Dia adalah Ketua Umum Alumni Timur Tengah, Abdul Malik M Aliun. "Saya dizalimi sama markus (makelar kasus). Saya juga kecewa dengan KPK, karena anak saya diperlakukan tak adil," tutur Abdul Malik dengan nada kesal.
Abdul Malik sendiri mengaku harus kehilangan setidaknya Rp 3,8 miliar, agar putranya Saleh Abdul Malik tak jadi diperkarakan. Sialnya, uang tetap hilang, sementara Saleh pun tetap ditahan dan kini jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan terlibat pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) di PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008.
Baca Juga:
Lewat jumpa pers di kantornya di kawasan Manggarai, Jumat (12/1), Abdul Malik menyebut keterlibatan dua nama penting yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus Anggodo. Nama pertama adalah Ary Muladi, orang yang dituduh Anggodo telah menyalurkan uang suap Rp 5,15 miliar untuk petinggi KPK. Satu lagi adalah Edi Soemarsono, teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menyebutkan memiliki data lengkap soal dugaan adanya mafia atau makelar kasus (markus)
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia