Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara

Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
Ary Muladi saat persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (7/6). Foto : Arundono W/JPNN
Namun hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa telah membuat citra buruk penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana perbuatan korupsi, terdakwa telah merusak citra dan nama baik KPK dan melakukan serangkaian kebohongan dengan memunculkan Julianto yang tidak jelas keberadaannya.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa paspor hijau milik saksi Effendi dikembalikan pada yang bersangkutan dan memberikan kesempatan 7 hari pada terdakwa untuk naik banding.

Ary Muladi tampak tenang menerima putusan tersebut. "Ya lihat nanti. Masih dipikir-pikir," katanya saat ditanyakan wartawan apakah akan naik banding.(gel/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News