Ary Muladi Enggan Diperiksa KPK

KPK Dianggap Langgar Prinsip Hukum

Ary Muladi Enggan Diperiksa KPK
Ary Muladi Enggan Diperiksa KPK
JAKARTA - Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan/atau permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK, enggan diperiksa oleh KPK. Sedianya, Ary dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, Kamis (2/12) ini. Namun, Ary tidak datang dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebutkan, terdapat dua sangkaan yang dialamatkan kepada Ary, yaitu menghalangi penyelidikan dan permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK. "Hari ini Ari keberatan diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, sangkaan menghalangi penyidikan, dia kan dikenakan bersama Anggodo. Padahal dalam perkara Anggodo, tuntutan pasal 21 dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi," katanya.

Kemudian untuk sangkaan permufakatan jahat penyuapan, tambah Sugeng, saat ini Ary juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sekarang dalam tahap penyidikan. Ary bahkan sudah menjalani penahanan 59 hari.

"Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini, kan dikenai aliran dana. Sementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri, bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebut. Kalo sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi?" ujarnya.

JAKARTA - Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan/atau permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK, enggan diperiksa oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News