Arya Saputra Beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Polisi Tak Beri Ampun, Dooorr!

Arya Saputra Beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Polisi Tak Beri Ampun, Dooorr!
Tersangka Arya saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co

Namun saat akan diamankan pelaku mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak dua lubang di kaki kanannya oleh petugas.

"Ini pelaku memang sudah meresahkan sopir-sopir truk luar kota yang melintas di Kota Palembang dan bila mereka saat memalak tidak diberikan uang oleh sopir atau tidak sesuai dengan keinginan pelaku, mereka memaksa bahkan sampai melukai," ujar Haris Dinzah.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Haris Dinzah mengimbau kepada pelaku yang masih melakukan pemalakan terhadap sopir truk hingga membuat resah.

"Jangan lagi melakukan pemalakan pada sopir truk, apabila masih melakukan maka kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan apalagi melakukan perlawanan sebagai efek jera," ungkap Haris Dinzah

Sementara, tersangka Ari mengakui perbuatannya. "Saya mengambil Handphone, yang mengambil uang sopir teman saya. Baru satu kali saya kak, biasanya aku cuman ngamen minta duit Rp 20 ribu, kalau teman saya itu sudah biasa sering," akunya.(*/sumeks)

Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pemalakan bermodus mengamen yang sudah meresahkan pengguna jalan diringkus dan dilumpuhkan


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News