AS Bangun Biro Introgasi di Lapas, Kemkumham Dapat Rp1 Triliun
Selasa, 14 Februari 2012 – 13:25 WIB
"IPW mengecam proyek ini. Sebab, melanggar kedaulatan NKRI, terkatagori mnjual negara dan melanggar hak asasi napi," tegas Neta.
Baca Juga:
IPW mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun karena proses hukumnya telah selesai.
"Jika napi terlibat dalam tindak pidana hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika," kata Neta.
Untuk itu, IPW mendesak pemerintah menghentikan proyek ini. IPW juga meminta Komisi III dan Komnas HAM harus segera memanggil Menkumham.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam Kemenkumham karena membiarkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Interograsi di
BERITA TERKAIT
- Soal Bansos buat Korban Judi Online, PKS: Ini Lingkaran Setan
- KH Ahmad Hudori Minta Pemerintah Mengkaji Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
- Ketua Fraksi PKS: Berkurban Momentum Kepedulian dan Solidaritas Sosial Nasional
- Iduladha 1445 Hijriah, Anies Menyalurkan 1 Sapi di Kantor PKS
- Komjen Rycko Sebut Penangkapan Terduga Teroris di Cikampek Bentuk Pencegahan
- Darmizal: Judi Online Harus Ditangani Tuntas dan Menyeluruh