AS Bangun Biro Introgasi di Lapas, Kemkumham Dapat Rp1 Triliun

AS Bangun Biro Introgasi di Lapas, Kemkumham Dapat Rp1 Triliun
AS Bangun Biro Introgasi di Lapas, Kemkumham Dapat Rp1 Triliun
"IPW mengecam proyek ini. Sebab, melanggar kedaulatan NKRI, terkatagori mnjual negara dan melanggar hak asasi napi," tegas Neta.

IPW mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun karena proses hukumnya telah selesai.

"Jika napi terlibat dalam tindak pidana hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika," kata Neta.

Untuk itu, IPW mendesak pemerintah menghentikan proyek ini. IPW juga meminta Komisi III dan Komnas HAM harus segera memanggil Menkumham.

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam Kemenkumham karena membiarkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Interograsi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News