AS Jegal Resolusi Yerusalem, Majelis Umum Harapan Terakhir

AS Jegal Resolusi Yerusalem, Majelis Umum Harapan Terakhir
Yerusalem. Foto: Pixabay

”Itu sesuai dengan prinsip Uniting for Peace yang tercantum dalam Resolusi 377 A. Di sana disebutkan bahwa Majelis Umum PBB berhak mengadakan sidang untuk menyelesaikan perkara yang gagal dirampungkan DK PBB,” kata Mansour. (hep/c7/any)


Resolusi Yerusalem yang diajukan Turki bersama negara anggota OKI lainnya akhirnya diveto Amerika Serikat dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News