AS Jegal Resolusi Yerusalem, Majelis Umum Harapan Terakhir
Rabu, 20 Desember 2017 – 06:37 WIB
”Itu sesuai dengan prinsip Uniting for Peace yang tercantum dalam Resolusi 377 A. Di sana disebutkan bahwa Majelis Umum PBB berhak mengadakan sidang untuk menyelesaikan perkara yang gagal dirampungkan DK PBB,” kata Mansour. (hep/c7/any)
Resolusi Yerusalem yang diajukan Turki bersama negara anggota OKI lainnya akhirnya diveto Amerika Serikat dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- China Menilai Amerika Serikat Munafik, Sorot Bantuan untuk Ukraina