AS Jegal Resolusi Yerusalem, Majelis Umum Harapan Terakhir
Rabu, 20 Desember 2017 – 06:37 WIB

Yerusalem. Foto: Pixabay
”Itu sesuai dengan prinsip Uniting for Peace yang tercantum dalam Resolusi 377 A. Di sana disebutkan bahwa Majelis Umum PBB berhak mengadakan sidang untuk menyelesaikan perkara yang gagal dirampungkan DK PBB,” kata Mansour. (hep/c7/any)
Resolusi Yerusalem yang diajukan Turki bersama negara anggota OKI lainnya akhirnya diveto Amerika Serikat dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3