AS Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berulang Kali
jpnn.com, KETAPANG - Polres Ketapang, Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial AS (50), pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.
Polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (25/12/2021).
Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang.
“Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Primastya saat dihubungi di Ketapang, Sabtu (1/1).
Menurut dia, berdasar pemeriksaan terhadap korban terungkap bahwa tindakan pelaku sudah dilakukan sejak 2015. Saat itu, korban baru berusia 10 tahun.
“Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata dia.
Menurutnya, AS melakukan perbuatannya kali pertama di perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tempatnya bekerja.
Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Seorang pria berinisial AS (50) diduga mencabuli anak kandungnya. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang sejak 2015 atau ketika korban masih berusia 10 tahun.
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Gelar Halalbihalal, PT KSP & PT KSI Perkuat Rasa Kekeluargaan di Lingkungan Kerja