As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Jumat, 20 November 2009 – 11:21 WIB

As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Selain upaya itu, pemanggilan As’ad juga dilakukan melalui lurah tempat di mana As’ad beralamat. Tujuannya, agar surat panggilan benar-benar sampai kepada terpidana.
Baca Juga:
Kalaupun surat tidak sampai, setidaknya kejaksaan akan mengetahui alamat terbaru As’ad dari lurah itu. "Jadi ada dua upaya yang kami lakukan. mengantar langsung ke alamat dan melalui Lurah. Soalnya kita tahu sekarang dia menjabat sebagai anggota DPR-RI," terangnya.
Lantas bagaimana seandainya terdakwa tidak memenuhi panggilan. Apakah kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa? Menanggapi hal ini, Rusman mengatakan akan memperhatikan alasan As’ad. Alasan ketidak hadiran As’ad Syam katanya sangat menentukan langkah kejaksaan berikutnya.
"Kita lihat alasannya dulu. Setelah itu, baru kita tentukan langkah, yang pasti, proses eksekusi akan kita laksanakan sesuai aturan," katanya.
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara