As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Jumat, 20 November 2009 – 11:21 WIB

As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Terkait surat pemanggilan As’ad ini, pihak Kejaksaan Negeri Sengeti telah mengirimkan surat tembusan ke MA. Begitu juga ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Sementara kepada penasehat hukum terdakwa, surat tersebut tidak disampaikan.
Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.(imm/fuz/JPNN)
SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari ini. Kepastian eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara