Aseng Sudah jadi Tersangka, Siapa Lagi?
Rabu, 07 Desember 2016 – 16:07 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Fakta persidangan ini tidak didiamkan begitu saja oleh KPK. Febri menegaskan, pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik salah satunya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, juga informasi-informasi baru dari hasil pemeriksaan maupun penggeledahan.
"Semua nama yang muncul di persidangan akan dilihat satu per satu sesignifikan apa sehingga peran mereka bisa dikatakan melanggar pasal pasal UU Tipikor," pungkas Febri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti setelah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara