Asep Muktar Diciduk Polisi Lantaran Menyimpan Barang Terlarang di Kamarnya

Asep Muktar Diciduk Polisi Lantaran Menyimpan Barang Terlarang di Kamarnya
Barang bukti milik pelaku bandar narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. FOTO: dokumen Polda Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus Asep Muktar, 37, warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, karena menyimpan tiga paket besar sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Rabu (25/12) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika yang beralamat di Jalan Ikan Sebelah yang ternyata milik pelaku,” ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, pada Jumat (27/12).

Dari informasi itu lanjut Barmen -sapaan akrabnya- anggotanya pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku Asep Muktar.

“Kami tangkap pelaku ini saat dia sedang duduk di dalam kamar rumah. Setelah itu kami lakukan penggeledahan badan dan tempat, kami temukan tiga paket besar sabu-sabu, enam paket sedang sabu berat 350 gram dan satu unit timbangan di bawah kursi dalam kamar pelaku,” jelasnya.

Atas penangkapan ini, anggotanya pun langsung membawa pelaku ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

BACA JUGA: Innalillahi, Sulis Meninggal Dunia dengan Kondisi Mengenaskan

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasunya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ang/sur)

Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus Asep Muktar, 37, warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, karena menyimpan tiga paket besar sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News