Asep Setiawan Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Itu Ambruk Ditembak Polisi

Asep Setiawan Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Itu Ambruk Ditembak Polisi
Tersangka Asep saat dimintai keterangan di Polsek IB II, Palembang, Sumsel, Minggu (7/8). Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Asep Setiawan Putra, 36, pelaku pembunuhan terhadap Riko Sanani, 36, warga Jl Sei Tawar IV, RT 4/3, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Sumsel, Minggu (8/8) pagi.

Tersangka Asep mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Polisi terpaksa melumpuhkan betis kaki kanannya.

Diketahui, tersangka duel dengan korban di Jl Kironggo Wirosantiko, Rl Setia Budi, Simpang Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, pada 23 Mei 2021 malam lalu menggunakan senjata tajam (sajam).

Korban mengalami luka tusukan dan tidak bisa terselamatkan saat dilarikan ke Rumah Sakit usai kejadian.

Kapolsek IB II Palembang, AKP Ihsan SH menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jo Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat.

“Pelaku merupakan DPO selama dua bulan. Baru pagi tadi mengetahui keberadaan tersangka dan diamankan saat berada di Palembang saat pulang dari pelariannya,” ujarnya.

Modusnya, Kapolsek menyebut karena selisih paham karena utang narkoba. Tetapi masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

“Mungkin ada cekcok masalah narkoba. Waktu di lokasi kejadian, tersangka ini sudah membawa sajam dan langsung menyerang korban. Pelaku ini termasuk pemain narkoba. Tetapi saat ini masih pemeriksaan lebih dalam lagi,” tandasnya.

Sementara tersangka, kepada polisi mengaku tidak ada masalah dengan korban. Saat bertemu tersangka yang lebih dulu menantang berkelahi di depan rumah pamannya.

Asep Setiawan Putra, 36, pelaku pembunuhan terhadap Riko Sanani, 36, warga Jl Sei Tawar IV, RT 4/3, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Sumsel, Minggu (8/8) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News