Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU

jpnn.com, JAKARTA - Asido Hutabarat mengatakan ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajibanya membayar utang. Skemanya, permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu dia sampaikan ketika menjadi narasumber PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta.
Khusus untuk kepailitan, pihak prinsipal, misalnya dalam hal ini kreditur yang merupakan suatu perusahaan apakah bisa mengajukannya secara langsung ke pengadilan niaga?
Asido selaku pemateri “Hukum Kepailitan dan Hukum Acara Pengadilan Niaga” mengatakan prinsipal atau kreditur tidak bisa secara langsung mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga pada pengadilan negeri.
“Permohonan ini harus diajukan dan ditandatangani oleh advokat,” katanya dalam PKPA yang dihelat secara hybrid tersebut.
Asido menyampaikan dengan demikian, kreditur harus menggunakan jasa advokat. Demikian juga jika permohonan pailitnya diajukan oleh debitur.
“Surat kuasa khusus dari direksi atau pengurus sesuai AD/ART (badan hukum),” ujarnya.
Surat permohonannya bermaterai diajukan kepada ketua pengadilan niaga pada pengadilan negeri, baik secara manual maupun elektronik. Kemudian, advokat harus menyampaikan izin beracara yang masih berlaku dari organisasi profesi advokat.
Asido Hutabarat selaku advokat mengungkap ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur ?terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban.
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas