Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU

“Jadi masih banyak perusahaan, subjek hukum yang mengalami kesulitan dalam keuangan, financial distress. Jadi peluangnya ini masih sangat banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asido juga menyampaikan pesan Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, kepada para peserta PKPA. Profesi advokat adalah officium nobile atau terhormat.
Advokat harus berkualitas primus inter pares sebagai penyeimbang dalam sistem hukum. Agar dapat menjadi profesi yang terhormat, advokat harus mempunyai tingkat kompetensi dan kejujuran yang tinggi.
Selanjutnya, jangan menghianati klien dan curang. Kemudian, memperjuangkan keadilan, bersedia mengerjakan perkara probono, dan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum jika klien meminta melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hati nurani, moral, dan etik. (cuy/jpnn)
Asido Hutabarat selaku advokat mengungkap ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur ?terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional