Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah

Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah
Foto ilustrasi. Dite S/Dok. Jawa Pos

Dia menjelaskan, di dua negara tetangga tersebut, pihak asing bahkan diberi kesempatan memiliki apartemen sampai hunian kedua dengan status hak milik. Namun, terdapat persyaratan yang cukup ketat. Di Indonesia, saat membeli properti, orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun yang bisa diperpanjang.

’’Di sana (Malaysia dan Singapura, Red), bahkan dibuka sampai rumah kedua. Pihak asing boleh memiliki apartemen, tapi lantai kedua ke atas, kalau di bawah nggak boleh,’’ terangnya.

Mengenai rencana aturan kepemilikan properti asing, dia menuturkan bahwa hal tersebut nanti diatur berdasar harga minimal. Karena itu, diperlukan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti, termasuk apartemen. Pihaknya pun menargetkan aturan tersebut bisa dikeluarkan tahun ini.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussey menyatakan, kajian terkait dengan kepemilikan properti oleh pihak asing itu sudah cukup lama dibahas. Dia berharap ketentuan tersebut bisa segera direalisasikan sehingga bisa membantu menambah penerimaan negara dari pajak.

’’Kami melihat kajian kepemilikan properti asing ini sudah sangat lama. Apalagi hanya apartemen dan apartemennya juga bukan bersubsidi, tapi mewah. Semua pemangku kepentingan setuju. Jadi, sebaiknya memang diimplementasikan dan akhirnya penerimaan akan meningkat,’’ katanya. (ken/c20/oki)


JAKARTA – Pemerintah menyetujui pihak asing memiliki properti dengan kategori apartemen mewah. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News