Askolani: Nilai Barang Tegahan Bea Cukai Mencapai Rp 12,5 Triliun

Askolani: Nilai Barang Tegahan Bea Cukai Mencapai Rp 12,5 Triliun
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani. Foto: Bea Cukai.

Dia mengakui bahwa memang tantangan yang dihadapi di lapangan meningkat. “Itulah kenapa pencegahan lebih tinggi,” kata Askolani. 

Lebih lanjut dia menuturkan dari penindakan yang dilakukan tersebut, barang ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok ilegal. Porsinya bahkan mencapai 41 persen dari seluruh barang tegahan Bea Cukai sepanjang 2021.

Sementara, minuman keras atau miras mencapai tujuh persen, narkoba tujuh persen, dan kendaraan enam persen.

"Intensitasnya di masa pandemi ini bukan menurun, malah ada tendensi meningkat. Barang tekstil ilegal juga ada, dan kemudian obat-obatan, kendaraan darat, mesin, besi, dan lain-lain," tutur dia.

Menurut Askolani, peredaran rokok ilegal kerap bermunculan setiap tahun. 

Berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM), persentase rokok ilegal di pasaran mencapai 4,8 persen.

Meski peredaran rokok ilegal di Indonesia lebih tinggi dibanding di Vietnam sebesar 23 persen, namun Askolani ingin menekan peredaran barang tersebut hingga mencapai tiga persen.

“Kami terus melakukan untuk mengurangi seminimal mungkin, maka harapan kami ini bisa menekan level di bawah 3 persen. Tentunya kami coba membina pelaku usaha dan memindahkan dari ilegal menjadi legal dan meningkatkan penerimaan cukai," pungkas Askolani. (djbc/mcr16/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dirjen Bea Cukai Askolani menegaskan bahwa hingga Juli 2021, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 14.038 kali dengan nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 12,5 triliun. 


Redaktur : Boy
Reporter : Muhammad Naufal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News