Askolani: Nilai Barang Tegahan Bea Cukai Mencapai Rp 12,5 Triliun

Askolani: Nilai Barang Tegahan Bea Cukai Mencapai Rp 12,5 Triliun
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan penindakan terhadap barang ilegal selama masa pandemi Covid-19. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan pihaknya hingga Juli 2021 sudah melakukan penindakan 14.038 kasus, dan nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 12,5 triliun. 

Menurutnya, nilai itu meningkat dari penindakan barang yang dilakukan sebelumnya pada pertengahan 2020 yang berjumlah Rp 6,3 triliun, dan 2019 senilai Rp 5,6 triliun. 

“Tahun 2021 nilainya mencapai Rp 12,5 triliun, naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru Juli 2021. 

Tentunya tendensi akan menjadi basis kami dari sisi kepabeanan dan cukai," ungkap Askolani dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (26/8). 

Menurutnya, nilai barang tegahan yang diselamatkan itu berasal dari 14.000 lebih penindakan yang dilakukan sejak Juli, termasuk dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Penindakan DJBC Kemenkeu meningkat dibanding 2020 yang mencapai 21.900, dan 2018 sebanyak 18.000. 

"Bulan Juli 2021 itu sudah 14.000 langkah penindakan yang kami lakukan, 50 persen lebih tinggi dari posisi 2020,” katanya.

Dirjen Bea Cukai Askolani menegaskan bahwa hingga Juli 2021, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 14.038 kali dengan nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 12,5 triliun. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News