ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
Selasa, 15 April 2025 – 15:55 WIB

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau sekaligus Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo. Foto dok. Ekowi for JPNN.
Hal itu bisa terjadi karena guru tidak dapat dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas, dalam hal ini pemda.
Penarikan kewenangan tata kelola guru bisa direalisasikan jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah diamendemen. Menurut Mu'ti, ada wacana merevisi UU Otda terutama menyangkut pendidikan.
Nah, lanjutnya, melihat berbagai persoalan yang muncul terutama menyangkut pembangunan sekolah, tata kelola dan sebagainya mendorong percepatan revisi UU Otda. Nantinya akan dikonsinyasikan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Saat ini, ujar Mu’ti, sedang dalam tahapan penyusunan naskah akademik dan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI. (esy/jpnn)
ASN dan honorer mendukung tata kelola guru diambil alih oleh pemerintah pusat karena sejumlah alasan
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini