ASN Dilarang Menanggapi Unggahan Soal Capres di Media Sosial

ASN Dilarang Menanggapi Unggahan Soal Capres di Media Sosial
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi dilarang menanggapi unggahan soal capres di media sosial. Antara/Aditya Rohman.

jpnn.com - SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN).

Mereka dilarang menanggapi status atau unggahan di media sosial terkait calon presiden maupun calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Peringatan disampaikan Bawaslu Sukabumi, terutama bagi ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Larangan tidak hanya untuk status caleg saja, tetapi calon presiden maupun partai politik (parpol), baik itu memberikan tanda suka, mengomentari di media sosial ataupun ikut membagikan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai di Sukabumi pada Jumat (29/9).

Menurut Faisal larangan sesuai dengan surat edaran dari Menpan-RB tentang netralitas ASN serta Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Adapun untuk pengawasannya pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi maupun Polres Sukabumi.

Menurut Faisal, larangan terlibat politik praktis apalagi sampai terlibat langsung dukung mendukung maupun kampanye secara aturan sudah jelas.

Bawaslu memberi pesan penting bagi ASN, dilarang menanggapi unggahan soal calon presiden maupun calon anggota legislatif yang diunggah di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News