ASN Harus Masuk Kerja Sesuai Waktu yang Ditetapkan, tidak Boleh Menambah Libur Natal

ASN Harus Masuk Kerja Sesuai Waktu yang Ditetapkan, tidak Boleh Menambah Libur Natal
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto (FOTO ANTARA/Qadri Pratiwi)

jpnn.com - JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tidak menambah libur Natal 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto mengatakan berdasarkan surat edaran, telah ditetapkan untuk libur dan cuti bersama mulai Senin 19-24 Desember, dan cuti bersama Natal pada Minggu (25/12).

“Kemudian lanjut lagi pada Senin (26/12) dan Natal hari kedua Selasa (27/12) yang mana libur Hari Jadi Provinsi Papua Rabu (28/12) cuti bersama lagi dan masuk pada Kamis (29/12),” katanya di Jayapura, Kamis (22/12).

Oleh karena itu, Jeri mengatakan ASN diharapkan tidak menambah waktu libur sendiri.

ASN harus masuk kerja sesuai waktu yang ditetapkan.

Mereka harus langsung bekerja untuk melayani publik.

“Khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Jeri.

Dia mengatakan bahwa pelayanan tetap berjalan, termasuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengelola transaksi keuangan, mengikuti ketentuan yang ada di perbankan.

ASN harus masuk kerja sesuai waktu yang ditetapkan. Tidak boleh menambah libur Natal. Pelayanan kepada publik harus tetap berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News