ASN Harus Masuk Kerja Sesuai Waktu yang Ditetapkan, tidak Boleh Menambah Libur Natal

ASN Harus Masuk Kerja Sesuai Waktu yang Ditetapkan, tidak Boleh Menambah Libur Natal
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto (FOTO ANTARA/Qadri Pratiwi)

Demikian juga ASN di bidang information technology (IT), pengelola server e-governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada.

Sementara itu, Direktur RSUD Dok II dr Anton Mote mengatakan pihaknya akan beraktivitas seperti biasa khususnya pada saat Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

"Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk itu tidak perlu khawatir silakan datang dan berobat," kata Anton. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

ASN harus masuk kerja sesuai waktu yang ditetapkan. Tidak boleh menambah libur Natal. Pelayanan kepada publik harus tetap berjalan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News