ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 telah diterbitkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis dia dalam Inmendagri 62/2021.
Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.
Mendagri melarang adanya cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta hingga 2 Januri 2022.
Sekolah juga diimbau untuk tidak membagikan rapot pada Januari 2022 dak tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
Sementara itu, acara pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan dengan menyesuaikan aturan PPKM Level 3.
Pada periode Nataru ini, kegiatan seni budaya dan olahraga juga harus dihentikan sementara.
Salah satu aturan terkait Nataru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah
- Sikap Pemerintah Tegas, Gubernur Jakarta Itu Dipilih Bukan Ditunjuk
- Jelang Ramadan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Hadiri Rakor HBKN dan Pengendalian Inflasi
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini
- Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Plt Menko Polhukam: Tak Ada Kecurangan yang Bersifat TSM