ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya

ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 telah diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis dia dalam Inmendagri 62/2021.

Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.

Mendagri melarang adanya cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta hingga 2 Januri 2022.

Sekolah juga diimbau untuk tidak membagikan rapot pada Januari 2022 dak tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.

Sementara itu, acara pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan dengan menyesuaikan aturan PPKM Level 3.

Pada periode Nataru ini, kegiatan seni budaya dan olahraga juga harus dihentikan sementara.

Salah satu aturan terkait Nataru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News