ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya

ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selanjutnya, seluruh alun-alun juga harus ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 yang bertepatan dengan malam tahun baru. (mcr9/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Salah satu aturan terkait Nataru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ialah larangan cuti dan kegiatan masyarakat.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News