ASN Ini Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Gedung SOR La Ode Pandu

ASN Ini Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Gedung SOR La Ode Pandu
Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin. Foto: Antara/La Ode Muh Deden Saputra

Yakni berupa 36 saset kosong berukuran kecil, tempat kacamata yang berisi dua buah alat isap sabu-sabu, sendok, empat buah pipet, dan hp yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

"Saat ini pelaku AH dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.

Mulkaifin juga menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna ditangkap karena kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Katobu, Sultra.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News