ASN Ini Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Gedung SOR La Ode Pandu

jpnn.com, KENDARI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna ditangkap karena kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi, Kamis, mengatakan ASN tersebut berinisial AH, 45, bekerja sebagai staf di salah satu kecamatan di Kabupaten Muna.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap AH berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Mulkaifin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP.
"Saat dipantau, tiba-tiba datang AH menggunakan mobil dan masuk ke Gedung SOR La Ode Pandu," ucapnya.
Saat itu juga, kata Mulkaifin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muna langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Saat diinterogasi, AH mengaku telah mengambil tempelan sabu-sabu yang diarahkan dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sambungan telepon," lanjutnya.
Mulkaifin membeberkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak enam bungkus dengan berat 6,88 gram beserta barang bukti non-narkotika lainnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna ditangkap karena kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Katobu, Sultra.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN