ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar
Selasa, 16 November 2021 – 23:59 WIB
Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
ASN Kemenag Jabar ditetapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah senilai Rp8 miliar lebih.
Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini