ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar
Selasa, 16 November 2021 – 23:59 WIB

Tersangka AK (rompi oranye) digiring petugas Kejati Jabar usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOS Madrasah, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (16/11). (Humas Kejati Jabar)
Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
ASN Kemenag Jabar ditetapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah senilai Rp8 miliar lebih.
Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite